Putusan PTA SURABAYA Nomor 429/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
|
Nomor | 429/Pdt.G/2019/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anakhadhonah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nur Khazim |
Hakim Anggota | H.imam Bahrun Dri. Hm.abd.rohim |
Panitera | Masruchin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 0389/Pdt.G/2019/PA.Mgt tanggal 19 Agustus 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulhijjah 1440 Hijriyah;DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan Penggugat (Pembanding) sebagai pemegang hak hadlanah terhadap ketiga anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Anak Pertama, umur 9 tahun, Anak Kedua, umur 7 tahun dan Anak Ketiga umur 3 tahun, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut;3. Menghukum Tergugat (Terbanding) untuk menyerahkan anak yang bernama Anak Ketiga, umur 3 tahun kepada Penggugat yang saat ini berada dalam pengasuhan dan penguasaan Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan (hadlanah) ketiga anak tersebut sejumlah Rp 1.800.000.00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak tersebut dewasa dan mandiri;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 596.000.00 (limaratus sembilan puluh enam ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pdt.G/2019/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 429/Pdt.G/2019/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0389/Pdt.G/2019/PA.Mgt
Banding : 429/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Statistik4825