- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MATARAM NOMOR 424/PDT.G/ 2018/PA.MTR. TANGGAL 28 ZULHIJJAH 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 ZULHIJJAH 1441 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 424/Pdt.G/ 2018/PA.Mtr. tanggal 28 Zulhijjah 2019 Masehi bertepatan dengan Tanggal 27 Zulhijjah 1441 Hijriah;
- DALAM EKSEPSI:
- DALAM POKOK PERKARA
Putusan PTA MATARAM Nomor 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Triyono Santoso |
Hakim Anggota | Saherudinbrh. Ketut Madhuddin Djamal |
Panitera | Muhammad Khobir Jailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT 1,2, 3, 4, DANTERGUGAT 6; DALAM KONVENSI: MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM REKONVENSI : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP.4,721,000,00 (EMPAT JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SATU RIBU RUPIAH) ; MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dan dengan mengadili sendiri: Menolak eksepsi Tergugat 1,2, 3, 4, danTergugat 6; Dalam Konvensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima Dalam Rekonvensi : Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4,721,000,00 (Empat juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 424/Pdt.G/2018/PA.Mtr
Statistik14251