Putusan PN PALOPO Nomor 32/PDT.G/2016/PN.PLP |
|
Nomor | 32/PDT.G/2016/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Albertus Usada |
Hakim Anggota | Tahir, M.h - Mahir Sikki Za |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; --------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; -------------------------------------2. Menyatakan harta kekayaan yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagai Harta Bersama, yaitu: ---------------------a. Sebidang tanah berikut di atasnya berdiri bangunan permanen berupa Hotel yang bernama Hotel D? Mario seluas 3.200 m (tiga ribu dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00476/Salekoe, Surat Ukur tanggal 9 Oktober 2012 Nomor 611/Salekoe/2012 seluas 3092 m (tiga ribu sembilan puluh dua meter persegi) atas nama Hartono yang terletak di Jalan Poros Objek Wisata Pantai Labombo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, beserta meubelair dan perabotnya, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Poros Objek Wisata Pantai Labombo; --------------------------------------------------------------------------- Sebelah Timur berbatas dengan Andi Nuhung; -------------------------- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Bunaiyya dan Bitta; -------- Sebelah barat berbatas dengan tanah Paharuddin; --------------------b. Sebidang kapling tanah seluas 209 M2 (kurang lebih dua ratus sembilan meter persegi), berdasarkan Setipikat Hak Milik Nomor 00051/Mungkajang, Surat Ukur tanggal 14 April 2014 Nomor 646/Mungkajang/2014 seluas 209 m (dua ratus sembilan meter persegi) atas nama Hartono, yang terletak di Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara berbatas Makkasara dan Kios Dianti; ------------------- Sebelah Timur berbatas dengan Pagar Batas Tanah; ------------------ Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Milik/Salon N?Jhye; ------ Sebelah Barat Jalan Pongsimpin; -------------------------------------------c. Mobil Toyota Avansa DD 1248 QM warna Silver Metalik atas nama Mery Tjiang dalam penguasaan Tergugat (Hartono); ----------------------3. Menetapkan Harta Bersama tersebut di atas adalah seperdua menjadi hak dan bagian Penggugat dan seperdua bagian menjadi hak dan bagian Tergugat; -------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan masing-masing seperdua bagian hak dari Penggugat atas Harta Bersama tersebut yang dikuasai Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; --------------------------- DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian; ----------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan menurut hukum harta tidak bergerak, berupa: ----------------a. Tanah berikut bangunan 2 (dua) lantai yang terletak di Jalan Durian Nomor 73 RT/RW 003/002, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo seluas kurang lebih 110 m dengan batas batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Jalan Durian; ---------------------------------------------- Sebelah Timur : Toko Sumber Jaya; ------------------------------------- Sebelah Selatan : Tanah Herman Datulong; ------------------------------ Sebelah Barat : Tanah dan Rumah Herman Datulong; ------------b. Tanah berikut Bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai, yang terletak di Kompleks Ruko Sawerigading, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 674/Kelurahan Tompotikka tanggal 15 Juli 1996, Gambar Situasi Nomor 1735/1996 tanggal 27 Juni 1996 seluas 107 m (seratus tujuh meter persegi) atas nama Mery Tjiang atau Tergugat Rekonvensi dan dikenal setempat dengan Toko Metro Elektronika, dengan batas-batas sebagai berikut : ------------------------------------------ Sebelah Utara : Ruko dan Toko Bonansa Milik H. Ambo; ---------- Sebelah Timur : Jalan Rambutan; ----------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan Durian; ---------------------------------------------- Sebelah Barat : Ruko Hj. Sayang/Toko HS; ---------------------------adalah Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi (Hartono) dengan Tergugat Rekonvensi (Mery Tjiang); ------------------------------------------------3. Menyatakan menurut hukum Harta Bersama tersebut seperdua menjadi hak dan bagian Penggugat Rekonvensi dan seperdua menjadi hak dan bagian Tergugat Rekonvensi; ---------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan seperdua bagian Harta Bersama tersebut yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi; ----------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya; ---------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk secara tanggung renteng bersama membayar biaya perkara sebesar Rp2.494.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PDT.G/2016/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 32/PDT.G/2016/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/PDT.G/2016/PN.PLP
Statistik10127