Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk |
|
Nomor | 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Dewi Warti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Efidatul Akhyar, S.ag hakim Anggota 2: Roli Wilpa, M.sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili : Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. memberi izin kepada Pemohon ( Edlen Syarkawi bin Syarkawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( Mesralinda binti Iskandar) di depan sidang Pengadilan Agama Payakumbuh. 3. memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1, Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi ( Edlen Syarkawi bin Sayarkawi) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi ( Mesralinda binti Iskandar) berupa : 2.1. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah) 2.2. Mut'ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sebesar Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah). 2.3. Nafkah satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Darel Abdal Dzaki sebesar Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) setiap bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa/mandiri. 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah anak yang bernama Adya teguh Nugraha. 4. menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang pada Bank nagari. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp 449.000,00 ( empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) kepada Pemohon/tergugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk.zip
- Download PDF
- 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk
Statistik1814