Putusan PTA PADANG Nomor 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Thamrin Habib |
Hakim Anggota | H. Damsyi, - H. Firdaus |
Panitera | Wildon Djoni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk. tanggal 24 Agustus 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 02 Zulhijjah 1438 HijriyahDalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Payakumbuh Nomor0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk. tanggal 24 Agustus 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 02 Zulhijjah 1438 Hijriyah dengan perbaikan amarsehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuksebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa:2.1 Nafkah iddah sebesar Rp.5.400.000.00 (lima juta empat ratus riburupiah);2.2 Mut?ah sebesar Rp.10.000.000.00. (sepuluh juta rupiah);2.3 Nafkah anak bernama Anak sebesar Rp.1.000.000.00 (satu jutarupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tentang nafkahanak yang bernama Anak II;4. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan PenggugatRekonvensi/Pembanding tentang hutang pada Bank Nagari;5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukselebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara banding ini sebesarRp.150.000.00. (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Pertama : 0157/Pdt.G/2017/PA.Pyk
Statistik8122