Putusan PT DENPASAR Nomor 72/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 72/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Subekti |
Hakim Anggota | H. Gusrizal, Enny Indriyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat II Konvensi;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor : 50/Pdt.G/2016/PN.Amp. tanggal 16 Pebruari 2017 yang dimohonkan banding, dengan menghilangkan amar putusan nomor. 3, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sah berhutang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi atas pinjaman uang arisan milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang diselanggarakan I Wayan Merta sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Pembanding dan Turut Terbanding dahulu Tergugat I, II Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 72/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2017/PT.DPS
Kasasi : 3391 K/Pdt/2017
Pertama : 50/Pdt.G/2016/ PN.Amp.
Statistik8325