Putusan PN AMLAPURA Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Amp. |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PN.Amp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | . -ni Made Kushandari, . -i Gede Adhi Gandha Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Hukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi sah berhutang kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi atas pinjaman uang arisan milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang diselenggarakan I WAYAN MERTA sebesar Rp.424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah) ;3. Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak atas sebidang tanah berikut bangunan rumah milik Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi yang terletak di Banjar Dinas Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dengan batas - batas :Sebelah Utara : Jalan Raya Amlapura - Singaraja ;Sebelah Timur : Tanah milik Ketut Sumurti ;Sebelah Selatan : Tanah milik Gede Tinggal ;Sebelah Barat : Jalan Kecil ;Untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi secara lasia pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap guna dilelang dimuka umum yang hasilnya guna membayar dan melunasi seluruh hutang Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan melalui eksekusi oleh Pengadilan dengan atau tanpa bantuan aparat Kepolisian ;4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi Untuk Seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi (Tergugat I dan Tergugat II)/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng/bersama - sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.321.000,- (dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2016/PN.Amp..zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2016/PN.Amp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PDT/2017/PT.DPS
Kasasi : 3391 K/Pdt/2017
Pertama : 50/Pdt.G/2016/ PN.Amp.
Statistik11244