Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 94/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sumpeno |
Hakim Anggota | Sofialdi, Diah Siti Basariah, Hakim Ad Hoc, Mochammad Agus Salim, Majelis Ibnu Basuki Widodo |
Panitera | Endang Purwaningsih. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa DUDUNG PURWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menjatuhkan pidana Tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti kepada PT. DGI (PT NKE) masing-masing sebesar Rp. 14.487.659.605,00 (empat belas miliar empat ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu enam ratus lima rupiah) untuk proyek Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009 dan tahun 2010, dan Uang Pengganti sebesar Rp. 33.426.717.289,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah) untuk proyek pembangunan Wisma Atlit dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010-2011 yang harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan Terdakwa kepada BPK/BPKP/Kejaksaan dan KPK; 4. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI
Pertama : 94/Pid.Sus/TPK/2017/PN.JKT.PST
Statistik846471