Putusan PTA MEDAN Nomor 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. M. Ghozali Husein Nasution, H. Abdul Mannan Hasyim |
Panitera | Jasman |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1920/Pdt.G/ 2018/PA.Mdn. tanggal 12 Nopember 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiul Awal 1440 Hijriyah sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :I. Dalam Konvensi.1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebahagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:- ANAK I, lahir tanggal 13 Agustus 2008;- ANAK II, lahir tanggal 30 April 2010;- ANAK III, lahir 14 Oktober 2011;Berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat sampai dewasa/ mandiri;4. Menetapkan nafkah ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas, minimal sebesar Rp4.500.000.00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya ditambah dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri;5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah ketiga anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut dalam diktum poin I angka 4 (empat) di atas, setiap bulan kepada Penggugat sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri;6. Memerintahkan Penggugat untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk berjumpa dengan ketiga anak Penggugat dan Tergugat tersebut di atas; 7. Menyatakan sebagian gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke), dan menolak selebihnya;II. Dalan Rekonvensi.Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000.00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1920/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik3716