- DALAM KONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Andi Purnomo bin Bambang Ario Prayitno) terhadap Penggugat Konvensi (Riski Ramadonna Pane binti Zulfikar Pane).
- Wirdiyandi Yafa bin Andi Purnomo, lahir tanggal 13 Agustus 2008.
- Zyhan Melvandi Safa binti Andi Purnomo, lahir tanggal 30 April 2010.
- Menyatakan sebagian gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke), dan menolak selebihnya.
- DALAM REKONVENSI
Putusan PA MEDAN Nomor 1920/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
|
Nomor | 1920/Pdt.G/2018/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Hudri.. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syamsul Bahri.sh hakim Anggota 2: Dra. Hj. Rabiah Adawiyah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: - Nyza Tryandi Syifa binti Andi Purnomo, lahir 14 Oktober 2011. Berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sampai dewasa/ mandiri. 4. Menetapkan nafkah ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tersebut di atas, minimal sebesar Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar pendidikan dan kesehatan sampai dewasa/mandiri. 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan nafkah ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sebagaimana tersebut dalam diktum poin II angka 2 (dua) diatas, setiap bulan kepada Penggugat Konvensi sampai ketiga anak tersebut dewasa/mandiri. 6. Memerintahkan Penggugat Konvensi untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Tergugat Konvensi untuk berjumpa dengan ketiga anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi tersebut di atas. Menolak gugatan Tergugat Rekonvensi. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 291.000.00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2019/PTA.Mdn
Pertama : 1920/Pdt.G/2018/PA.Mdn
Statistik180