Putusan PTA GORONTALO Nomor 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. Sofyan Alwie Lahilote, H. D. Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 0234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo, tanggal 7 September 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Dzulqa?dah 1436 Hijriah, dengan memperbaiki amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut dibawah ini masing-masing sebagai berikut :2.1. Rumah permanen yang berdiri diatas tanah milik Tergugat ukuran 21,70 meter x 24,30 meter, terletak di Kota Gorontalo yang batas-batasnya :- Utara berbatasan Dengan alm. UTARA;- - Timur berbatasan dengan Hj. TIMUR;-- Selatan berbatasan dengan Jl. SELATAN;-- Barat berbatasan dengan BARAT;-2..2. Perabotan rumah tangga berupa :- 1 (satu) set tempat tidur angry bird;-- 1 (satu) Lemari 2 pintu merek Olimpyc warna coklat muda;-- 1 (satu) lemari pakaian anak-anak 2 pintu warna coklat muda;-- 1 (satu) tempat tidur ukuran 180 X 200 warna hitam;-- 1 (satu) lemari pakaian 3 pintu warna coklat muda;-- 1 (satu) lemari pakaian 2 pintu warna hitam;-- 1 (satu) set Towalet/meja rias ;-- 1 (satu) set bufet ukuran besar;-- 1 (satu) set bufet ukuran sedang;-- 1 (satu) buah hiasan dinding kaligrafi motif pintu ka?bah ukuran besar;-- 1 (satu) buah Guci besar warna biru;-- 1 (satu) buah Guci sedang 2 buah warna biru kombinasi kuning;-- 1 (satu) buah Guci besar warna coklat kombinasi kuning emas;-- 2 (dua ) buah bingkai bunga dari aluminium;-- 1 (satu) set kursi sofa warna kream motif bulat;-- 1 (satu) set kursi jepara warna kuning;- 2 (dua) buah Bingkai hiasan dinding motif latulip;-- 1(satu) set Gorden coklat;-- 1 (satu) buah Televisi (TV) merek Panasonic 42 Inci (ukuran besar);-- 1 (satu) buah kulkas merk Panasonic;-- 1 (satu) buah AC merk Toshiba 1 PK warna krem;-- 1 (satu) buah kompor gas dan tabung gas;-- Piring/gelas dan perlengkapan dapur lainnya;-- 4 buah kursi teras dengan mejanya terbuat dari kayu jati;2.3. Uang tunai sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);2.4. 1 (satu) kapling tanah kintal dengan ukuran 9,50 meter x 15 meter berada di kompleks lokasi perumahan Beringin Residen terletak di jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan Perumahan UTARA;- - Timur berbatasan dengan tanah kosong (tidak diketahui pemiliknya);-- Selatan berbatasan dengan Perumahan UTARA;-- Barat berbatasan dengan jalan Beringin; -Adalah harta pendapatan bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;3. Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 2 diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat;4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum point 2 diatas kepada Penggugat yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dan atau konpensasi harga maka akan dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. Rp. 1.596.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Pertama : 0234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Statistik6516