Putusan PA GORONTALO Nomor 234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Burhanuddin Mokodompit |
Hakim Anggota | Jufri Bobihu, S.ag, Mukhlis |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI1. Menolak permohonan peletakan Sita Jaminan dari Penggugat;-2. Memolak permohonan putusan serta merta (uitvoebaar bij Vooraad) dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;-3. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut dibawah ini masing-masing sebagai berikut :1. Rumah permanen yang berdiri diatas tanah milik Tergugat ukuran 21,70 meter x 24,30 meter, terletak di jalan Sawit, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo yang batas-batasnya :-- Utara berbatasan Dengan alm. Marthen Daipaha;- - Timur berbatasan dengan Hj. Betty Daipaha;-- Selatan berbatasan dengan Jl. Sawit II;-- Barat berbatasan dengan Richard Abdul Wahab;-2. Perabotan rumah tangga berupa :- 1 (satu) set tempat tidur angry bird;-- 1 (satu) Lemari 2 pintu merek Olimpyc warna coklat muda;-- 1 (satu) lemari pakaian anak-anak 2 pintu warna coklat muda;-- 1 (satu) tempat tidur ukuran 180 X 200 warna hitam;-- 1 (satu) lemari pakaian 3 pintu warna coklat muda;-- 1 (satu) lemari pakaian 2 pintu warna hitam;-- 1 (satu) set Towalet/meja rias ;-- (satu) set bufet ukuran besar;-- (satu) set bufet ukuran sedang;-- (satu) buah hiasan dinding kaligrafi motif pintu ka?bah ukuran besar;-- 1 (satu) buah Guci besar warna biru;-- 1 (satu) buah Guci sedang 2 buah warna biru kombinasi kuning;-- 1 (satu) buah Guci besar warna coklat kombinasi kuning emas;-- 2 (dua ) buah bingkai bunga dari aluminium;-- 1 (satu) set kursi sofa warna kream motif bulat;-- 1 (satu) set kursi jepara warna kuning;- 2 (dua) buah Bingkai hiasan dinding motif latulip;-- 1(satu) set Gorden coklat;-- 1 (satu) buah Televisi (TV) merek Panasonic 42 Inci (ukuran besar);-- 1 (satu) buah kulkas merk Panasonic;-- 1 (satu) buah AC merk Toshiba 1 PK warna krem;-- 1 (satu) buah kompor gas dan tabung gas;-- Piring/gelas dan perlengkapan dapur lainnya;-- 4 buah kursi teras dengan mejanya terbuat dari kayu jati;3. Uang tunai sebesar Rp.390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);4. 1 (satu) kapling tanah kintal dengan ukuran 9,50 meter x 15 meter berada di kompleks lokasi perumahan Beringin Residen terletak di jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan Perumahan Baringin Residen;- - Timur berbatasan dengan tanah kosong (tidak diketahui pemiliknya);-- Selatan berbatasan dengan Perumahan Baringin Residen;-- Barat berbatasan dengan jalan Beringin; -Adalah harta pendapatan bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi;4. Menetapkan seperdua dari harta bersama sebagaimana dalam diktum point 2 diatas adalah merupakan hak dan menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak dan bagian dari Tergugat;5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan secara suka rela seperdua bagian dari harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum point 2 diatas kepada Penggugat yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura dan atau konpensasi harga maka akan dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;6. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang berhubungan dengan obyek dalam perkara ini untuk tunduk pada putusan ini;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. Rp. 1.596.000,- (Satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);-8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2015/PTA.Gtlo
Pertama : 0234/Pdt.G/2015/PA.Gtlo
Statistik7122