- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu tanah kering/tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 / Kel. Bombongan, tanggal 29-09-2016, Surat Ukur tanggal 03-05-1983 No.99 / Bombongan / 1983 yaitu seluas kurang lebih 600 m2 (enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Alamrhumah SITTI RABIA dan menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Pelanjut atas objek sengketa tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah Penguasaan Tanpa Hak atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhitung sejak Somasi tanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mengaku berhak atau mendapatkan hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan Kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum kepada para Tergugat untuk menaati Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang diperhitungkan sebesar Rp. 2.611.000 (Dua juta enam ratus sebelah ribu rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 90/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Djamir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wempy William James Duka, Br Hakim Anggota Annender Carnova |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Pokok Perkara (Konvensi) Sebelah Utara : Lorong; Sebelah Timur : Tanah/Rumah HARTATI dan Tanah SITTI RABIA; Sebelah Selatan:Tanah SITTI RABIA, Tanah/Rumah ABUBAKAR dan Pengadilan Agama Makale; Sebelah Barat: Tanah/Rumah SIAMA dan Pengadilan Agama Makale; Adalah Hak Milik SITTI RABIA yang diperoleh dari Almh. INDO BACO pada tahun 1967 dengan cara Pemberian; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2834 K/Pdt/2022
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Mak
Peninjauan Kembali : 578 PK/PDT/2023
Banding : 396/PDT/2019/PT MKS
Statistik8735