- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I,II,III,IV TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR : 90 / PDT.G / 2018 / PN.MAK, TANGGAL 16 MEI 2019 SEKEDAR MENGENAI AMAR REKONPENSI, DAN AMAR KONPENSI ANGKA 6 SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- ]MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA OBJEK SENGKETA YAITU TANAH KERING/TANAH PERUMAHAN YANG TERLETAK DI KELURAHAN BOMBONGAN KECAMATAN MAKALE KABUPATEN TANA TORAJA PROVINSI SULAWESI SELATAN YANG TERURAI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 38 / KEL. BOMBONGAN, TANGGAL 29-09-2016, SURAT UKUR TANGGAL 03-05-1983 NO.99 / BOMBONGAN / 1983 YAITU SELUAS KURANG LEBIH 600 M2 (ENAM RATUS METER PERSEGI) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DAN AHLI WARIS PENGGANTI DARI ALAMRHUMAH SITTI RABIA DAN MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH PEMILIK PELANJUT ATAS OBJEK SENGKETA TERSEBUT;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGUASAAN TANAH SENGKETA OLEH PARA TERGUGAT ADALAH PENGUASAAN TANPA HAK ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHITUNG SEJAK SOMASI TANGGAL 27 OKTOBER 2016 HINGGA SAAT INI;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGAKU BERHAK ATAU MENDAPATKAN HAK ATAS TANAH SENGKETA UNTUK MENGOSONGKAN DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT TANPA SYARAT;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK MENAATI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT,I,II,III,IV, DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT I,II, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum para Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor : 90 / Pdt.G / 2018 / PN.Mak, tanggal 16 Mei 2019 sekedar mengenai amar Rekonpensi, dan amar Konpensi angka 6 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- ]Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu tanah kering/tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 38 / Kel. Bombongan, tanggal 29-09-2016, Surat Ukur tanggal 03-05-1983 No.99 / Bombongan / 1983 yaitu seluas kurang lebih 600 m2 (enam ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti dari Alamrhumah SITTI RABIA dan menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Pelanjut atas objek sengketa tersebut;
- Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah Penguasaan Tanpa Hak atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhitung sejak Somasi tanggal 27 Oktober 2016 hingga saat ini;
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mengaku berhak atau mendapatkan hak atas tanah sengketa untuk mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan Kepada Para Penggugat tanpa syarat;
- Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk menaati Putusan Pengadilan dalam Perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya
- Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat,I,II,III,IV, dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat I,II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 396/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 396/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota |
I Made Supartha, jack Johanis Octavianus |
Panitera | Haniah Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONPENSI SEBELAH UTARA : LORONG; SEBELAH TIMUR : TANAH/RUMAH HARTATI DAN TANAH SITTI RABIA; SEBELAH SELATAN:TANAH SITTI RABIA, TANAH/RUMAH ABUBAKAR DAN PENGADILAN AGAMA MAKALE; SEBELAH BARAT: TANAH/RUMAH SIAMA DAN PENGADILAN AGAMA MAKALE; ADALAH HAK MILIK SITTI RABIA YANG DIPEROLEH DARI ALMH. INDO BACO PADA TAHUN 1967 DENGAN CARA PEMBERIAN; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Sebelah Utara : Lorong; Sebelah Timur : Tanah/Rumah HARTATI dan Tanah SITTI RABIA; Sebelah Selatan:Tanah SITTI RABIA, Tanah/Rumah ABUBAKAR dan Pengadilan Agama Makale; Sebelah Barat: Tanah/Rumah SIAMA dan Pengadilan Agama Makale; Adalah Hak Milik SITTI RABIA yang diperoleh dari Almh. INDO BACO pada tahun 1967 dengan cara Pemberian; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 396/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 396/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2834 K/Pdt/2022
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Mak
Peninjauan Kembali : 578 PK/PDT/2023
Banding : 396/PDT/2019/PT MKS
Statistik9775