Putusan PN RUTENG Nomor 6/PDT.G/2016/PN.RTG |
|
Nomor | 6/PDT.G/2016/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 6/PDT.G/2016/PN.RTGPMHGUGAT |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, - Putu Gde N.a. Partha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum Perkawinan Penggugat dangan bapak Hendrikus Manggut (Alm) di Gereja/ Stasi Maria Fatima Cancar, Paroki Cancar, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai pada tanggal 21 Mei 1964 adalah Perkawinan yang sah;3. Menyatakan hukum Penggugat adalah isteri sah dari bapak Hendrikus Manggut (Alm);4. Menyatakan hukum Pembagian tanah-tanah milik Bapak Hendrikus Manggut kepada Penggugat dan anak-anak laki-laki dari perkawinan pertamanya dengan mama Maung yaitu Daniel Madut, Darius Danggut (Tergugat 1), Dominikus Hadut (Tergugat 2), Rofinus Harung (Tergugat 3) pada tahun 1983, dengan cara pembagian sebagaimana terurai dalam dalil gugatan penggugat poin 7 dan poin 8 adalah pembagian yang sah;5. Menyatakan hukum bahwa:a. Bidang Tanah I, terletak di Lodok Lingko Laja, Tanah Pekarangan, luas 1000 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Dengan Jalan;- Timur : Dengan tanah milik Kornelia Namur;- Selatan : Dengan Pekarangan Rumah Gendang Kampung Laja;- Barat : Dengan tanah milik Fransiskus Laluk;b. Bidang Tanah II, terletak di Lodok Lingko Laja, Tanah Pekarangan, luas 260 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Dengan Selokan Air/Kali Kecil;- Timur : Dengan tanah milik Kornelia Namur dan Feliks Nancung;- Selatan : Dengan Jalan;- Barat : Dengan tanah milik Fransiskus Laluk;c. Bidang Tanah III, terletak di Lodok Lingko Jengok, Tanah Sawah, luas 2900 M2, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Utara : Dengan tanah milik Matias Wangkul;- Timur : Dengan Lodok Lingko Jengok;- Selatan : Dengan tanah milik Fidelis Harum (sekarang Aloysius Kapur dan Martinus Lelo);- Barat : Dengan Selokan Air;Adalah bidang-bidang tanah milik Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langung untuk menyerahkan tanah sengketa Bidang I, tanah sengketa Bidang II dan tanah sengketa Bidang III kepada Penggugat secara suka rela dan tanpa syarat;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk segera mengosongkan/ keluar dari bidang-bidang tanah yang disengketakan dan membongkar 1 (satu) bangunan rumah yang didirikan Para Tergugat diatas tanah sengketa Bidang II, bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat kepolisian atau tentara;8. Menyatakan hukum penguasaan dan pengerjaan bidang-bidang tanah yang disengketakan secara tanpa hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.1.041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/PDT.G/2016/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 6/PDT.G/2016/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1988 K/Pdt/2017
Banding : 154/PDT/2016/PT KPG
Pertama : 6/Pdt.G/2016/PN Rtg
Statistik5913