Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 58-K/PM III-16/AD/III/2017 |
|
Nomor | 58-K/PM III-16/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Sultan, Letkol Chk Nrp |
Hakim Anggota | Moch. Suyanto, Mulyono, Letkol Chk Nrp, Letkol Chk Nrp |
Panitera | Arinta Mudji Pranata, Lettu Sus Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : AGUSTANG, Kopda NRP 31030733460984 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama???.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang : 1 (satu) buah Handphone warna hitam merk Sony Ericson milik Terdakwa; dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat -surat :1) 1 (satu) lembar surat yang menyatakan adanya barang bukti beserta foto barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan oleh Polres Bone berupa : - 50 (lima puluh) gram shabu-shabu.- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam milik Sdr. Rahmadi Rahman Putra. - 1 (satu) buah Handphone merk Sony Ericson milik Terdakwa. 2) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik/Labobaratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 3421/NNF/X/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang ditandangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Hasura Mulyani, Amd dan Aiptu Subono Soekiman serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar a.n. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto.c. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik/Labobaratorium Forensik Cabang Makassar No. LAB : 3443/NNF/X/2016 tanggal 7 Oktober 2016 yang ditandangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Hasura Mulyani, Amd dan Aiptu Subono Soekiman serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Makassar a.n. Kombes Pol Ir. Slamet Iswanto.d. 1 (satu) lembar foto copy berupa foto barang bukti dari Labfor Polri Cabang Makassar No. LAB : 3421/NNF/X/2016.e. 1 (satu) lembar foto copy berupa foto barang bukti dari Labfor Polri Cabang Makassar No. LAB : 3443/NNF/X/2016.f. 1 (satu) bundel foto copy Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 286/Pid.Sus/2016/PN.WTP tanggal 14 Maret 2017.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PM_III-16/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 58-K/PM_III-16/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/MIL/2017
Pertama : 58-K/PM III-16/AD/III/2017
Banding : 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017
Statistik13650