Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017 |
|
Nomor | 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Psikotropika. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA DENDA : SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Agustang, Kopda NRP 31030733460984. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 58-K/PM.III-16/AD/III/2017 tanggal 19 Juni 2017, sekedar mengenai pidana pokok dan pidana pengganti dendanya, sehingga amar selengkapnya menjadi:Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) Tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 58-K/PM.III-16/AD/III/2017 tanggal 19 Juni 2017, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017.zip
- Download PDF
- 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/MIL/2017
Pertama : 58-K/PM III-16/AD/III/2017
Banding : 73-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2017
Statistik11841