- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/ TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING II/TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III/TURUT TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING IV/TURUT TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV TERSEBUT
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGATTA NOMOR 23/PDT.G/2019/PN SGT TANGGAL 20 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT:
- DALAM PROVISI ;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISIONIL TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II;
- DALAM EKSEPSI :
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING I/ TURUT TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I PEMBANDING II/TURUT TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING III /TURUT TERBANDING III SEMULA TERGUGAT III, PEMBANDING IV/TURUT TERBANDING IV SEMULA TERGUGAT IV TUNTUK SELURUHNYA ;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN TIDAK SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN TERHADAP OBYEK SENGKETA BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 21/02.188.45/HK/I/2006 TANGGAL 17 JANUARI 2020 DAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR 368/02.188.45/HK/IX/2003 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 YANG BERADA DI DESA BUMI RAPAK NAMUN SEKARANG KARENA SUDAH ADA PERUBAHAN PENETAPAN BATAS DESA BERADA DI DESA CIPTA GRAHA BUKIT MAKMUR KECAMATAN KAUBUN DAN KECAMATAN KALIORANG KABUPATEN KUTAI TIMUR SELUAS 2.269 HA ( DUA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN HEKTAR) BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 23/PDT.G/2020/PN SGT TANGGAL 30 MARET 2020, JO BERITA ACARA NO.23/PDT.G/2020/PN SGT TANGGAL 6 APRIL 2020 ;
- MEMERINTAHKAN SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN TERHADAP OBYEK SENGKETA BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 21/02.188.45/HK/I/2006 TANGGAL 17 JANUARI 2020 DAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KUTAI TIMUR 368/02.188.45/HK/IX/2003 TANGGAL 24 SEPTEMBER 2020 YANG BERADA DI DESA BUMI RAPAK NAMUN SEKARANG KARENA SUDAH ADA PERUBAHAN PENETAPAN BATAS DESA BERADA DI DESA CIPTA GRAHA BUKIT MAKMUR KECAMATAN KAUBUN DAN KECAMATAN KALIORANG KABUPATEN KUTAI TIMUR SELUAS 2.269 HA ( DUA RIBU DUA RATUS ENAM PULUH SEMBILAN HEKTAR) BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR 23/PDT.G/2020/PN SGT TANGGAL 30 MARET 2020, JO BERITA ACARA NO.23/PDT.G/2020/PN SGT TANGGAL 6 APRIL 2020 TERSEBUT DIANGKAT;
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA PENGGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA PENGGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Turut Terbanding I semula Tergugat I, Pembanding II/Turut Terbanding II semula Tergugat II, Pembanding III/Turut Terbanding III semula Tergugat III dan Pembanding IV/Turut Terbanding IV semula Tergugat IV tersebut
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Sgt tanggal 20 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut:
- DALAM PROVISI ;
- Menolak Tuntutan Provisionil Terbanding I semula Penggugat I Terbanding II semula Penggugat II;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Pembanding I/ Turut Terbanding I semula Tergugat I Pembanding II/Turut Terbanding II semula Tergugat II, Pembanding III /Turut Terbanding III semula Tergugat III, Pembanding IV/Turut Terbanding IV semula Tergugat IV tuntuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan Terhadap OBYEK SENGKETA berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 21/02.188.45/HK/I/2006 tanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur 368/02.188.45/HK/IX/2003 tanggal 24 September 2020 yang berada di Desa Bumi Rapak namun sekarang karena sudah ada perubahan Penetapan Batas Desa berada di Desa Cipta Graha Bukit Makmur Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur seluas 2.269 Ha ( Dua ribu dua ratus enam puluh sembilan hektar) berdasarkan Penetapan Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 30 Maret 2020, jo Berita Acara No.23/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 6 April 2020 ;
- Memerintahkan Sita Jaminan yang diletakkan terhadap OBYEK SENGKETA berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 21/02.188.45/HK/I/2006 tanggal 17 Januari 2020 dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur 368/02.188.45/HK/IX/2003 tanggal 24 September 2020 yang berada di Desa Bumi Rapak namun sekarang karena sudah ada perubahan Penetapan Batas Desa berada di Desa Cipta Graha Bukit Makmur Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur seluas 2.269 Ha ( Dua ribu dua ratus enam puluh sembilan hektar) berdasarkan Penetapan Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 30 Maret 2020, jo Berita Acara No.23/Pdt.G/2020/PN Sgt tanggal 6 April 2020 tersebut DIANGKAT;
- Menghukum Terbanding I semula Penggugat I dan Terbanding II semula Penggugat II untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 119/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 119/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo |
Hakim Anggota | Brpurnomo Amin Tjahjo, Riyadi Sunindyo Florentinus |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 119/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Sgt
Kasasi : 862 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1102 PK/Pdt/2022
Banding : 119/PDT/2020/PT SMR
Statistik240130