- Menolak Provisi Para Penggugat;
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai Para Penggugat yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah seluas 2.269 Ha beserta segala apa yang ada di atasnya seperti namun tidak terbatas kepada tanam-tanaman kelapa sawit, bangunan-bangunan, jembatan-jembatan, jalan-jalan dan lain sebagainya kepada Para Penggugat secara serta merta tanpa beban penggantian apapun juga;
- Menyatakan Keputusan Tergugat II No. 138/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 8 Oktober 2009 tentang Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Tergugat I tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16.09.00.00.2.00087 tertanggal 21 Januari 2010 seluas 1988,53 Ha yang diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Cipta Graha, Bukit Makmur dan Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun dan kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 16.09.00.00.2.00088 tertanggal 21 Januari 2010 seluas 3877,59 Ha yang diterbitkan oleh Tergugat III atas nama Tergugat I yang terletak di Desa Cipta Graha, Bukit Makmur dan Bumi Jaya, Kecamatan Kaubun dan kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah perkebunan kelapa sawit Plasma seluas 2.269 Ha yang terletak di Desa Cipta Graha, Bukit Makmur dan Kecamatan Kaubun dan Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp15.475.500.- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya.
Putusan PN SANGATTA Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Sgt |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2019/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, Br Hakim Anggota Alfian Wahyu Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti Helia Ferial |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2019/PN Sgt
Kasasi : 862 K/Pdt/2021
Peninjauan Kembali : 1102 PK/Pdt/2022
Banding : 119/PDT/2020/PT SMR
Statistik37284