- Menyatakan Terdakwa Nguyen Viet Phi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?Turut serta melakukan dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah);
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 21/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Afrizal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Imam Bustan Pramudya Edi, hakim Anggota 2: Ir. Achmad Syirfani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1 (satu) unit Kapal KM.KG 90486 TS. 1 (satu) unit GPS Matsutec HP-33A. 1 (satu) unit Kompas Express. 1 (satu) unit Radio Galaxy Neptune. 1 (satu) unit Radio Wenden Super 4800. Dirampas untuk Negara 1 (satu) unit Alat tangkap Pair Trawl. dimusnahkan. 1 (satu) buah Bendera Negara Vietnam. Dikembalikan kepada Terdakwa. 4. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1520 K/Pid.Sus/2018
Banding : 286/PID.SUS/2017/PT PBR
Pertama : 21 / Pid.Sus-Prk/2017/PN.Tpg
Statistik11437