Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 3/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Novrry Tammy Oroh |
Hakim Anggota | Endang Sriastining Wilujeng, . Elpiter Sianipar |
Panitera | Zuherma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:--------------------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;--------------------------------------DALAM POKOK PERKARA:-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;------------------------------------------2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau Siapa saja yang mendapatkan Hak atas Tanah tersebut untuk segera mengosongkan serta keluar dari objek tanah dan bangunan yang melekat diatasnya seluas 166 M2 dengan Girik Nomor C 154 Persil Nomor 8 Blok D I Kohir Nomor 154, terletak di Kampung Baru RT. 010 RW 009 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, dengan bantuan pihak keamanan;--------------------------------------3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk menyerahkan sebidang tanah dan bangunan yang melekat diatasnya seluas 166 M2 dengan Girik Nomor C 154 Persil Nomor 8 Blok D I Kohir Nomor 154, terletak di Kampung Baru RT. 010 RW 009 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur;-----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar Ganti Kerugian -----sebesar Rp.30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah);---------------------------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk tunduk pada putusan ini;-----6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 1.122.000.-(satu juta seratus dua puluh dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim
Banding : 439/PDT/2017/PT.DKI
Statistik399