Putusan PT JAKARTA Nomor 439/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 439/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain - lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hi Sanwari |
Hakim Anggota | Y. Hj. Elna Wisah., Mh I Nyoman Sutama. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 03/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim tanggal 30 Juni 2016 yang di mohonkan banding tersebut sekedar menambah batas-batas objek sengketa dan menghilangkan petitum Nomor 4, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari para Pembanding semula TergugatI dan Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas tanah tersebut untuk segera mengosongkan serta keluar dari objek tanah dan bangunan yang melekat diatasnya seluas 166 M2 dengan girik Nomor C 154 persil Nomor 8 Blok D1 Kohir Nomor 154 yang terletak di Kampung baru RT.010 RW.009 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur dengan batas-batas Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah milik Warodi;Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Warodi;Sebelah Selatan : Berbatasan dengan jalan setapak;Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah pecahannya;3. Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana dalam point ke 2 (dua) tersebut diatas kepada Terbanding semula Penggugat dalam keadaan kosong, apabila di pandang perlu dengan bantuan pihak keamanan;4. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding dan Kasasi dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II;5. Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 439/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Tim
Kasasi : 771 K/Pdt/2020
Banding : 439/PDT/2017/PT.DKI
Statistik8950