Putusan PT KUPANG Nomor 11/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 11/PID.SUS/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 11/PID.SUS/2014/PTKEFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY41/Pid.Sus/2013/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | - Sahman Girsang, Um. - Idrus |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 41/Pid.Sus/2013/PN.KPG. tanggal 12 Desember 2013 yang dimintakan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di Tahan ; ------------------------------------------------------------ Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 11/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/PidSus/2014
Banding : 11/PID.SUS/2014/PTK
Pertama : 41/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik3919