Putusan PN KUPANG Nomor 41/PID.SUS/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Komarudin |
Hakim Anggota | - Khairulludin, - Jult Mandapot Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa EFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY oleh karena itu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan dengan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa EFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp69.500.000,00 (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;4. Memerintahkan agar Terdakwa EFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa EFFREN PASCA MAREZ alias GYPSI alias BABA ROXY dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/PidSus/2014
Banding : 11/PID.SUS/2014/PTK
Pertama : 41/Pid.Sus/2013/PN.KPG
Statistik7939