Putusan PT AMBON Nomor 32/PID/2017/PT AMB |
|
Nomor | 32/PID/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Pidanasenjata Api |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eka Budhi Prijanta |
Hakim Anggota | Mugino, Shdjoko Soetatmo |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (KUATKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 19 Mei 2017, Nomor 16/Pid.B/2017/PN.Sml. atas nama Terdakwa I. ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT, Terdakwa II. YUNUS LAMERBURU alias UNU dan Terdakwa III. JHON SLARMANAT alias JHON yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan yang menyangkut pemidanaan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa I. ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT, Terdakwa II. YUNUS LAMERBURU alias UNU dan Terdakwa III. JHON SLARMANAT alias JHON tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa, Menguasai, atau Menyimpan Senjata Penikam atau Penusuk?.b. Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada Terdakwa I. ABIUT MORIOLKOSSU alias BIUT, Terdakwa II. YUNUS LAMERBURU alias UNU dan Terdakwa III. JHON SLARMANAT alias JHON dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan.c. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah busur panah yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 191 (seratus sembilan puluh satu) centimeter beserta 18 (delapan belas) anak panah yang terbuat dari bambu dengan mata anak panah terbuat dari besi runcing;- 1 (satu) buah busur panah yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 137 (seratus tiga puluh tujuh) centimeter beserta 3 (tiga) buah anak panah yang terbuat dari bambu dengan mata anak panahnya terbuat dari besi runcing;- 1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang isi 40 (empat puluh) centimeter yang terbuat dari besi beserta sarung parang yang terbuat dari pipa plastik;Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;d. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 32/PID/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID/2017/PT AMB
Pertama : 16/Pid.B/2017/PN sml
Statistik7823