Putusan PN SAUMLAKI Nomor 16/Pid.B/2017/PN sml |
|
Nomor | 16/Pid.B/2017/PN sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Raden Satya Adi Wicaksono, Achmad Yani Tamher |
Panitera | Vence Izack Tetelepta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I ABIUT MORIOLKOSU Alias BIUT, Terdakwa II YUNUS LAMERBURU Alias UNU, dan Terdakwa III JHON SLARMANAT Aliias JHON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membawa, Menguasai, atau Menyimpan Senjata Penikam atau Penusuk?;2. Menjatuhkan pidana oleh sebab itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Memerintahkan penuntut umum agar membebaskan para Terdakwa tersebut dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1 (satu) buah busur panah yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 191 (seratus sembilan puluh satu) centimeter beserta 18 (delapan belas) anak panah yang terbuat dari bambu dengan mata anak panah terbuat dari besi runcing;1 (satu) buah busur panah yang terbuat dari kayu dengan ukuran panjang sekitar 137 (seratus tiga puluh tujuh) centimeter beserta 3 (tiga) buah anak panah yang terbuat dari bambu dengan mata anak panahnya terbuat dari besi runcing;1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang isi 40 (empat puluh) centimeter yang terbuat dari besi, beserta sarung parang yang terbuat dari pipa plastik; Dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi;6. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2017/PN_sml.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2017/PN_sml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID/2017/PT AMB
Pertama : 16/Pid.B/2017/PN sml
Statistik11126