- Menolak Eksepsi Para Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menyatakan Ni?ma Ronda binti Ronda meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2016.
- Menetapkan Ni?ma Ronda binti Ronda sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhumah Ni?ma Ronda binti Ronda adalah:
- Samsuddin Kunnu (Suami)
- I Naru (Ibu)
- I Nanna (saudara perempuan kandung)
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah Sawah seluas 5.147 M2 yang terletak di Kel. Rijang Pittu seluas Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Sawah P. Lakkase
- Sebelah Selatan : Sawah Nu?mang Ronda
- Sebelah Utara : Saluran Irigasi
- SebelahTimur : Hj. Mardiana
- Rumah Batu Permanen berlantai Mini diatas tanah atas nama Ni?ma Ronda binti La Ronda dengan Luas 141,18 M2, yang terletak di jalan Nene Mallomo kelurahan Rijangpittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Raya ( Jl Nene Mallomo)
- Sebelah selatan : I Naru
- Sebelah Utara : Hj. Nanna
- Sebelah Timur : Darimi / Tawareng.
- Menetapkan bagian dari harta bersama dalam diktum Nomor 5 adalah bagian Samsuddin Kunnu dan adalah bagian almarhumah Ni?ma Ronda binti Ronda.
- Menetapkan bagian harta bersama Ni?ma Ronda binti Ronda sebagaimana diktum Nomor 6 adalah harta warisan pewaris (almarhumah Ni?ma Ronda binti Ronda).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ni?ma Ronda binti Ronda atas obyek sengketa sebagaimana termuat dalam diktum angka 4 adalah sebagai berikut:
- Samsuddin Kunnu (Suami) = 3/6 bagian
- I Naru (Ibu) = 2/6 bagian
- I Nanna (Saudara perempuan kandung) = 1/6 bagian
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 5 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 dan 8 dan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.416.000,-(satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua H. Ali Hamdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Gazali Yusuf, S.ag.br Hakim Anggota Toharudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Mindriani Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konvensi Dalam Pokok Perkara Adalah harta Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Kasasi : 845 K/Ag/2019
Banding : 31/Pdt.G/2019/PTA Mks
Statistik6613