Putusan PTA MAKASSAR Nomor 31/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Aisyah Ismail |
Hakim Anggota | H. M. Nurdin A. Rasyid, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Dra. Hj. Nirwanah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 46/Pdt.G/2018/PA Sidrap tanggal 13 November 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1440 Hijriah dengan perbaikan susunan amar sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Ni?ma binti Ronda meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2016;3. Menetapkan Ni?ma binti Ronda sebagai pewaris.4. Menetapkan ahli waris almarhumah Ni?ma binti Ronda adalah:- Samsuddin Kunnu (Suami);- I Naru (Ibu);- I Nanna (saudara perempuan kandung);5. Menetapkan harta berupa :a. Tanah Sawah seluas 5.147 M2 yang terletak di Kel. Rijang Pittu seluas dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Sawah P. Lakkase- Sebelah Selatan : Sawah Nu?mang Ronda- Sebelah Utara : Saluran Irigasi- SebelahTimur : Hj. Mardiana b. Rumah Batu Permanen berlantai Mini di atas tanah atas nama Ni?ma binti Ronda dengan luas 141,18 M2, yang terletak di Jalan Nene Mallomo Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Jalan Raya ( Jl Nene Mallomo)- Sebelah Selatan : I Naru- Sebelah Utara : Hj. Nanna- Sebelah Timur : Darimi / Tawareng. Adalah harta bersama antara Samsuddin Kunnu dengan Ni?ma binti Ronda;6. Menetapkan Samsuddin Kunnu dan Ni?ma binti Ronda masing-masing berhak mendapat bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam dictum angka 5;7. Menetapkan bagian Ni?ma binti Ronda sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6 adalah tirkah atau harta waris almarhumah Ni?ma binti Ronda;8. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Ni?ma binti Ronda sebagaimana ditetapkan pada dictum angka 4 atas obyek sengketa sebagaimana ditetapkan dalam diktum angka 6 dan 7 adalah sebagai berikut:a. Samsuddin Kunnu (Suami) = 3/6 bagian b. I Naru (Ibu) = 2/6 bagian c. I Nanna (Saudara perempuan kandung) = 1/6 bagian 9. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris tersebutdalam dictum angka 5 untuk menyerahkan bagian dari harta tersebut kepada Samsuddin Kunnu sebagai bagian harta bersamanya dan menghukum pula untuk menyerahkan bagian dari harta waris Ni?ma binti Ronda sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 8 dan apabila harta waris tersebut tidak dapat dibagi atau diserahkan secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan atau dibagi secara konpensasi dengan obyek lainnya atau dengan pembayaran uang kepada pihak yang memerlukan.10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang Nomor 46/Pdt.G/2018/PA Sidrap tanggal 13 November 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 5 Rabiul Awal 1440 Hijriah dengan mengadili sendiri sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan :- Uang hasil gadai sawah sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);- Uang tabungan sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas nama Ni?ma Ronda;adalah harta bersama antara Samsuddin Kunnu (Tergugat Rekonvensi) dengan Ni?ma binti Ronda dan menetapkan masing-masing mendapat bagian;3. Menetapkan bagian Ni?ma binti Ronda sebagaimana tersebut dalam dictum angka 2 adalah tirkah atau harta waris almarhumah Ni?ma binti Ronda;4. Menetapkan ahli waris Ni?ma binti Ronda dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut:a. Samsuddin Kunnu (Suami) = 3/6 bagian b. I Naru (Ibu) = 2/6 bagian c. I Nanna (Saudara perempuan kandung) = 1/6 bagian 5. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut pada dictum angka 3 dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesuai bahagiannya sebagaimana disebutkan pada dictum angka 4;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.416.000,00 (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);2. Menghukum kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2018/PA.Sidrap
Kasasi : 845 K/Ag/2019
Banding : 31/Pdt.G/2019/PTA Mks
Statistik4717