- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WATAMPONE NOMOR 3/ PDT.G/ 2019 /PN WTP, TANGGAL 22 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING DI TETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonvensi tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 3/ Pdt.G/ 2019 /PN Wtp, tanggal 22 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk di tingkat banding di tetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 381/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 381/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota |
Efendi Pasaribu, dwi Tomo |
Panitera | Pairah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 381/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 381/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/Pn.Wtp
Banding : 381/PDT/2019/PT.MKS
Statistik11785