Putusan PN WATAMPONE Nomor 3/Pdt.G/2019/Pn.Wtp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2019/Pn.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hamka |
Hakim Anggota | Panji P. Prasetyo, Nur Kautsar Hasan |
Panitera | - Armansyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDalam Eksepsi 1. Menolak Eksepsi dari Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa I dan obyek sengketa ke II yang terletak lompo Warue, Desa Leppangneg, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, bukan harta warisan/peninggalan Badolla (alm).3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa I berupa tanah sawah dilompo Warue, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone adalah milik penggugat I Mamma Saleng;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa obyek sengketa II berupa tanah sawah bergelar lompo Warue, Desa Leppangeng, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone adalah milik Penggugat II Taggi. 5. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III yang memasukkan sawah milik Penggugat I Mamma Saleng yakni sawah obyek sengketa I dan sawah milik Penggugat II Taggi yakni sawah obyek sengketa II dalam gugatan pembagian harta warisan perkara Nomor: 1111/Pdt.G/2017/PA WTP. adalah perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum, bahwa Penguasaan Tergugat I, II dan tergugat III terhadap obyek sengketa I dan obyek sengketa II adalah tidak sah; 7. Menghukum Tergugat I, II dan tergugat III, atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongka obyek sengketa I dan obyek sengketa II , seraya menyerahkan kepada Penggugat I dan Penggugat II;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:Dalam Eksepsi Menerima eksepsi dari Tergugat Rekonpensi;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.786.000,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2019/Pn.Wtp
Banding : 381/PDT/2019/PT.MKS
Statistik1560