Putusan PTA MAKASSAR Nomor 25/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 25_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusjdy, . Said |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Helminizami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar, Nomor 297/Pdt.G/ 2013/PA Mks., tanggal 23 Desember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Safar 1435 H.DALAM POKOK PERKARA.- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar, Nomor 297/Pdt.G/ 2013/PA Mks., tanggal 23 Desember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Safar 1435 H.;Dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan barang-barang obyek sengketa berupa:2.1. Perabot rumah tangga yang berada di rumah yang terletak di Jalan Boulevard Blok F. 5 No. 20 Kompleks Panakukang Mas, Kelurahan Masale (dahulu Kelurahan Panaikang) Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, berupa:A. Di Ruang Tamu:a) 1 (satu) set kursi tamu jepara b) 1 (satu) set kursi sofa c) 2 (dua) buah lemari sudutd) 2 (dua) buah meja konsule) 2 (dua) buah meja kecilf) 1 (satu) buah kereta JeparaB. Di Ruang Tengah:a) 2 (dua) buah kursi besi b) 1 (satu) set kursi jati c) 1 (satu) buah jam besar d) 1 (satu) set meja makane) 1 (satu) buah kulkasf) 1 (satu) buah dispenserC. Di Ruang Dapur:a) 1 (satu) buah kulkas b) 5 (lima) lusin piring campur c) 5 (lima) lusin piring kecil d) 5 (lima) lusin sendok makan e) 2 (dua) lusin garpu f) 1 (satu) buah blenderg) 2 (dua) lusin sendok kecilh) 5 lusin gelas campuri) 2 (dua) lusin cangkirj) 2 (dua) lusin mangkok sopk) 1 (satu) buah pembakaran rotiD. Di Kamar Utama:a) 1 (satu) set buah tempat tidur springbedb) 1 (satu) buah TV 40? / tempat TV.E. Di Kamar Anak I:a) 1 (satu) set tempat tidur springbedb) 1 (satu) buah TV 40? / tempat TV.F. Di Kamar Anak II:a) 1 (satu) set tempat tidur springbedb) 1 (satu) buah TV 20? /tempat TVG. Di Kamar Anak III:a) 1 (satu) set tempat tidur springbedb) 1 (satu) buah TV 20? /tempat TVH. Di Kamar Tamu:a) 1 (satu) buah tempat tidur springbedb) 1 (satu) buah lemari pakaianI. Di Ruang Tengah Atas:a) 1 (satu) buah meja bilyardb) 1 (satu) buah meja kantorc) 1 (satu) set kursid) 5 (lima) buah AC 1 PK merek LG.2.2. Perabot rumah tangga yang berada di rumah yang terletak di Jalan Aroepala No. 117, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Tammalate, Kota Makassar, berupa:A. Di Ruko/Rumah Kost:a) 6 (enam) buah tempat tidur springbed b) 1 (satu) rak mini marketB. Di Rumah Tinggal: Alat Olah raga:a) 1 (satu) buah treathmill b) 1 (satu) buah kursi pijat c) 1 (satu) buah sepeda fitnessd) 1 (satu) buah alat olah raga.2.3. Perabot rumah tangga yang berada pada obyek sengketa terletak di Jalan Yusuf Arief. No. 9 Desa Soroako Kecamatan Nuha Luwu Timur, berupa:a) 2 (dua) set kursi ebonib) 1 (satu) buah lemari pakaianc) 1 (satu) buah tempat tidur besar eboni2.4. Perabot rumah tangga yang berada di rumah pada obyek sengketa yang terletak di Jalan Inco Iro No. 9 (CMM/depan Hotel Ildayana), Kelurahan Soroako, Kecamatan Nuha Luwu Timur, berupa:A. Di Ruang Tamu:a) 1 (satu) set kursi biasab) 1 (satu) set kursi sofa kuningc) 2 (dua) buah sofa kayu ebonid) 1 (satu) buah Meja konsul ebonie) 2 (dua) buah lemari sudut kaca ebonif) 1 (satu) buah lemari tengah kaca besar ebonig) 2 (dua) buah lemari sudut pendek ebonih) 1 (satu) set kursi kayu eboni i) 2 (dua) set meja makan kayu ebonij) 10 (sepuluh) buah guci-guci campuranB. Di Kamar Utama:a) 1 (satu) buah tempat tidurb) 1 (satu) buah lemari pakaianc) 1 (satu) buah meja riasd) 2 (dua) buah meja sudut (nakas)e) 1 (satu) buah TV 40?/ tempat TV Jeparaf) 1 (satu) buah VCDg) 1 (satu) buah meja kantor eboniC. Di Kamar Tamu:a) 1 (satu) buah tempat tidurb) 1 (satu) buah lemari pakaianD. Di Ruang Keluarga:a) 1 (satu) buah TV 20?/tempat TVb) 1 (satu) buah meja makan jeparac) 1 (satu) buah kulkas 2 pintu PanasonicE. Di Kamar Anak:a) 1 (satu) buah tempat tidur springbed singleb) 1 (satu) buah lemari pakaian LignaF. Di Dapur:a) 1 (satu) buah Kulkas 2 pintub) 100 (seratus) lusin piring coklatc) 1 (satu) set tempat pembakaran rotid) 2 (dua) set Penic Malaysia 6 susune) 20 (dua puluh) lusin piring makan ceper campurf) 10 (sepuluh) lusin cangkir campurang) 10 (sepuluh) lusin gelas es buahh) 10 (sepuluh) lusin mangkuk supi) 10 (sepuluh) lusin sendok makanj) 10 (sepuluh) lusin garpu;2.5. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No. 596/IX/PNK/1993, tanggal 24 September 1993 (Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 58/Kel. Panaikang, Gambar Situasi No. 445, tanggal 17 Maret 1976), seluas 692 M2 atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Jalan Boulevard Blok F. 5 No. 20 Kompleks Panakukang Mas, Kelurahan Masale (dahulu Kelurahan Panaikang), Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, dengan batas-batas:? Sebelah utara : Zainal/DHL.? Sebelah timur : Tanah milik Yohanes? Sebelah selatan : Jalan Komp. Asindo? Sebelah barat : Jalan2.6. Sebidang tanah yang terdiri dari 5 bagian, yaitu: 2.6.1. Seluas 1.120 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20078/Desa Mappala, Surat Ukur No. 13/1998, tanggal 23 September 1998, atas nama Ilham Noer;2.6.2. Seluas 300 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1697/Desa Rappocini, Gambar Situasi No. 1696, tanggal 25 Agustus 1984, semula atas nama Muslimien Tari, dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 412/TM/PPAT-B/XII/1996, tanggal 17-12-1996, atas nama Ilham Noer;2.6.3. Seluas 300 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1695/Desa Rappocini, Gambar Situasi No. 1694, tanggal 25 Agustus 1984, semula atas nama Beddu Tang, dan berdasarkan Akta Jual Beli No. 144/TM/PPAT-B/VI/96, tanggal 10-6-1996, atas nama Ilhan Noer;2.6.4. Seluas 300 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6028/Desa Rappocini, Surat Ukur No. 22/1995, tanggal 9 Januari 1995, semula atas nama Abdul Wahab, dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 82/TM/PPAT-B/II/1998, tanggal 27-02-1998, atas nama Ilham Noer;2.6.5. Seluas 150 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 6160/Desa Rappocini, Gambar Situasi Nomor 264, tanggal 26 Januari 1996, semula atas nama Andi Masri, dan berdasarkan Akta Jual Beli Tanggal 14-04-2011, atas nama Nyonya Yuliana Ilham;digabung menjadi satu kesatuan seluas 2.170 M2, yang kemudian di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal permanen dan ruko/rumah kost (kecuali tanah pada diktum angka 2.6.4. berupa tanah kosong, dengan batas-batas: sebelah utara: Jalan Aroepala (Hertasning), sebelah timur: tanah mlik H.Ilham Noer, sebelah selatan: tanah milik H. Ilham Noer, sebelah Barat: jalan Komp. Perumahan), terletak di Jalan Aroepala No. 117, Kelurahah Rappocini, KecamatanTamalate, Kota Makassar, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan Aroepala (Hertasning)- Sebelah timur : tanah milik Pak Perdi;- Sebelah selatan : tanah milik Pak Perdi;- Sebelah barat : Jalan Komp. Perumahan;2.7. Sebidang tanah pekarangan berdasarkan Akta Jual Beli No. 100/III/3/KP/III/2007 tanggal 14 Maret 2007, seluas 637 M2 atas nama Ilham Noer, ditambah dengan pembelian berdasarkan kuitansi tertanggal 12 Maret 2007, yang terletak di Jalan Adiyaksa IX, Makassar Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar dengan batas-batas:- Sebelah utara : Tanah milik Muhammad/Dg.Nyampa- Sebelah timur : Jalan- Sebelah selatan : Tanah milik Hj. Hasnah/Ruslan- Sebelah barat : Perumahan Kejaksaan.2.8. Sebidang tanah terletak di Tidung X Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar berdasarkan Akta Jual Beli No. 60/KR/II/2007 tanggal 23 Pebruari 2007, seluas 100 M2, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Kanal- Sebelah timur : Anwar Sanusi- Sebelah selatan : Suardi- Sebelah barat : Yaya2.9. Sebidang tanah dan bangunan/ruko terletak Jalan Poros Metro Tanjung No. A. 38, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 20872/Kelurahan Tanjung Merdeka, Surat Ukur No. 0091 tanggal 14 Juli 2002, seluas 112 M2, atas nama. Octaviany Ilham, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Ruko pak Edy- Sebelah timur : Vivien Fang - Sebelah selatan : Indo Mart- Sebelah barat : jalan/jalan Metro Tanjung 2.10. Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 00529/Desa Toddopulia, Surat Ukur No. 00078, tanggal 2 Maret 2002, seluas 15.537 M2, atas nama Ilham Noer, terletak di Jalan Maccopa, Desa Toddopuli, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, dengan batas-batas: - Sebelah utara : tanah milik Taherong- Sebelah timur : tanah milik Daeng Serure- Sebelah selatan : tanah milik H. Tutuh- Sebelah barat : jalan raya2.11. Sebidang tanah dan bangunan permanen berdasarkan Akta Jual Beli No. 416/AJB/Kec. Wara/VIII/1996, tanggal 27 Agustus 1996, seluas 180 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Jalan Anggrek No. 10, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Syarifuddin;- Sebelah timur : Jalan Anggrek non blok;- Sebelah selatan : Gunadi;- Sebelah barat : Sungai;2.12. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 630/Desa Sabbanparu, Gambar Situasi No. 886, tanggal 19 Desember 1983, seluas 224 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Sungai Pareman, Desa Sabbanparu, Kecamatan Wara Utara, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas: - Sebelah utara : Ibu Nur;- Sebelah timur : jalan setapak;- Sebelah selatan : Mama Ani;- Sebelah barat : tanah Pak Rustam (Pak RT);2.13. Sebidang tanah kebun berdasarkan Akta Jual Beli No. 285/AJB/WT/1996, tanggal 5 Juli 1996, seluas 10.000 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Desa Mabonta, Kecamatan Berau, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah milik Male;- Sebelah timur : tanah milik Dg. Resa;- Sebelah selatan : laut (Teluk Bone);- Sebelah barat : tanah milik Rahman B; adalah merupakan harta gonogini (harta bersama) Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan seperdua bagian harta bersama yang tercantum pada amar angka 2.1 s.d. 2.13 tersebut di atas menjadi bagian Penggugat dan seperdua bagian menjadi bagian Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi barang-barang obyek sengketa pada amar 2.1 s.d 2.13 menjadi dua sebagaimana tercantum pada pada amar angka 3 dan menyerahkan seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang berwenang, dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan amar angka 3 setelah dikurangi ongkos-ongkos terkait dengan proses lelang;5. Menyatakan penyitaan jaminan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Makassar Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 13 Agustus 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.1, dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Maros, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 11 September 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.6., dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Palopo, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 28 Agustus 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.8 serta berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 2 September 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.13, sebagai sita persamaan (vergelijkende beslag); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan sita persamaan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Makassar Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 13 Agustus 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.1, 2.2a, 2.2b, 2.2c, 2.2d, 2.2e, 2.3, 2.4, dan 2.5, berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Maros, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 11 September 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.6., dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Palopo, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 28 Agustus 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.7, dan 2.9, serta berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 2 September 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.16,7. Menyatakan gugatan Penggugat petitum angka 6, atas sebidang tanah dan bangunan (bengkel) yang terletak di Jalan Panguriseng seluas 600 M2, dengan batas-batas: sebelah utara: Pak Muis, sebelah timur: sungai, sebelah selatan: jalan Panguriseng, sebelah barat: Andi Azis Baso; dan gugatan Penggugat atas kendaraan bermotor roda 4 dan roda 6, tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;9. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan untuk diangkat sita jaminan dan sita persamaan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Palopo, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 28 Agustus 2014, dan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba, Nomor 297/Pdt.G/2013/PA Mks., tanggal 2 September 2014, untuk obyek sengketa pada posita gugatan Penggugat angka 2.8, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, dan 2.14, yang rinciannya tersebut di bawah ini:9.1. Sebidang tanah dan bangunan terletak di Jalan Pinggoli no. 4, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara, Kota Palopo, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 385/Desa Batupasi, Gambar Situasi No. 1605, tanggal 14 Desember 1981, seluas 480 M2, atas nama Ilham Noer, dengan batas-batas: - Sebelah utara : jalan lorong- Sebelah timur : Hj. Manara;- Sebelah selatan : tanah milik Pak Amirullah- Sebelah barat : jalan raya;9.2. Sebidang tanah berdasarkan Akta Jual Beli No. 47/AJB/KN/1990, tanggal 6 September 1990, seluas 1736 M2 atas nama Ilham Noer (Sertifikat Hak Milik No. 2/Desa Nekkel, Gambar Situasi no. 1911, tanggal 21 Agustus 1979) seluas 16.135 M2) terletak di Jalan Inco Iro No. 1, Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan Pangureseng;- Sebelah timur : jalan- Sebelah selatan : Jalan Inco Iro- Sebelah barat : Andi Arifudin;9.3. Sebidang tanah dan bangunan Hotel Ildayana (berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 5/Desa Soroako, Gambar Situasi No. 843, tanggal 5 Juli 1991, seluas 691 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Jalan Inco Iro No. 1, Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan Inco Iro;- Sebelah timur : jalan;- Sebelah selatan : tanah milik Pak Ismail;?- Sebelah barat : tanah milik Pak Rengo;9.4. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 2/Desa Soroako, Gambar Situasi No. 845, tanggal 5 Juli 1991, seluas 375 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Jalan Yusuf Arief No. 9, Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan Yusuf Arif;- Sebelah timur : sungai;- Sebelah selatan : Hotel Sinar Harapan milik Pak Patu Sibilang;- Sebelah barat : tanah milik Pak Badding;9.5. Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 4/Desa Soroako, Gambar Situasi no. 840, tanggal 5 Juli 1991, seluas 208 M2, atas nama Ilham Noer Toadji, terletak di Jalan Andi Jemma, Desa Soroako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah milik Haris Samad;- Sebelah timur : tanah milik Pak Arif;- Sebelah selatan : tanah milik Latu Uleng;- Sebelah barat : jalan9.6. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Inco Iro No. 9 (CMM/depan Hotel Ildayana), Kelurahan Soroako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, seluas 460 M2, dengan batas-batas:- Sebelah utara : tanah milik Pak Jupe;- Sebelah timur : tanah milik Andi Arifuddin;- Sebelah selatan : jalan Inco Iro- Sebelah barat : tanah millik Simon Sonda;DALAM REKONVENSI:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar, Nomor 297/Pdt.G/ 2013/PA Mks., tanggal 23 Desember 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Safar 1435 H.;Dengan mengadili sendiri:1. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa dan mengadili petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 3, 4 dan 6;2. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di tingkat pertama sebesar Rp 2.151.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan di tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (sertatus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 297/Pdt.G/2013/PA Mks
Banding : 25/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 506 K/Ag/2015
Statistik6827