Putusan PA MALANG Nomor 1808/Pdt.G/2019/PA.MLG |
|
Nomor | 1808/Pdt.G/2019/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Badriyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyani, Br Hakim Anggota Ali Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ery Handini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam provisi: - Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Dalam konvensi : Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap objek sengketa 3 adalah sah dan berharga; 3. Menetapkan almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2016 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu karena sakit; 4. Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris / tirkah almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. dan bagiannya masing-masing adalah sebagai berikut : 4.1. Ivonny alias Ivone binti Mogot, istri, tergugat, memperoleh 1/8 x 24= 3 bangian; sisanya 21 bagian dibagi kepada kedua anak almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. sebagai berikut : 4.2. Wynn Adriano, S.E. bin R. Doxa Permana, anak kandung laki-laki, penggugat I, memperoleh 2/3 x 21 = 14 bagian; 4.3. Zaskia Pricillia Permana binti R. Doxa Permana, anak kandung perempuan, penggugat II, memperoleh 1/3 x 21 = 7 bagian; 5. Menetapkan budel waris/tirkah R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak, adalah objek sengketa 3, berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen di atasnya, terletak di Jalan Diponegoro Apple 8 Residence, Kavling Nomor 9, RT. 07, RW. 05, Kelurahan Sisir, Kota Batu, luas 394 m2, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 4542, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, atas nama R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S., dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : jalan kampung; - Timur : kavling nomor 10; - Selatan : jalan komplek perumahan; - Barat : kavling nomor 8; 6. Menghukum kepada tergugat atau yang diberi hak oleh tergugat untuk menyerahkan tirkah almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 5, kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa beban sesuai dengan porsi masing-masing sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 4; 7. Menyatakan sebagai hukum apabila budel waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan dengan dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya diserahkan/dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing; 8. Menyatakan gugatan para penggugat agar putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya tidak dapat diterima; 9. Menolak gugatan para penggugat selebihnya; Dalam rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan : 2.1. Objek sengketa 1, berupa sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya, dengan ukuran 15m x 30 m = 450 m2,terletak di JI. Prapen lndah, Blok A No. 31, RT 001, RW 007, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : rumah Blok A.30; - Timur : JI. Prapen lndah; - Selatan : rumah Blok A.32; - Barat : Gedung Amway; 2.2. Objek sengketa 3, berupa sejumlah uang yang tersimpan dan dua rekening atas nama R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. pada Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel, Surabaya, dengan nomor rekening 1601-174-855-051/DA, CIF 174855 atas nama R. Doxa Permana, dan 1601-174-885-052/DA, CIF 174855; adalah budel waris/tirkah almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. yang belum terbagi kepada ahli waris yang berhak; 3. Menetapkan ahli waris yang berhak atas budel waris/tirkah almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. tersebut, adalah sebagaimana tertuang dalam amar putusan dalam konvensi angka 4; 4. Menghukum kepada para tergugat, dan atau pihak yang diberi hak menyerahkan tirkah almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. sebagaimana tertuang dalam amar putusan angka 2, kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan kosong, bebas, dan tanpa beban, sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan angka 3; 5. Menyatakan sebagai hukum apabila budel waris tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka pelaksanaan pembagiannya dilakukan dengan dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya diserahkan/dibagi kepada para ahli waris yang berhak sesuai dengan porsi masing-masing; 6. Menolak gugatan penggugat selebihnya; Dalam konvensi dan rekonvensi : - Menghukum para penggugat konvensi/para tergugat rekonvensi, dan tergugat konvensi/penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp9.153.200,00 (sembilan juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 525 K/Ag/2021
Pertama : 1808/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik265126