Putusan PTA SURABAYA Nomor 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Nahiruddin |
Hakim Anggota | H. Moch.sukkri, Drs H. Aridi |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1808/Pdt.G/2019/PA.Mlg tanggal 6 Agustus 2020 Miladiyah bertepatan dengan Tanggal 16 Zulhijjah 1441 Hijriyah, dengan;Mengadili SendiriDalam Provisi;- Menolak provisi gugatan para Penggugat;Dalam Konvensi;A. Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat;B. Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilatakkan terhadap objek sengketa 3 adalah sah dan berharga;3. Menetapkan almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2016 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu karena sakit;4. Menetapkan ahli waris dari almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo;3.1. Ivonny alias Ivone binti Mogot (Istri);3.2. Wynn Adriano, S.E. bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. (anak laki-laki)3.3. Zaskia Pricillia Permana bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. (anak perempuan)5. Menetapkan harta berupa;Tanah dan rumah yang terletak di Jalan Diponegoro Apple 8 Resident Kav. 9, RT 07, RW 05, Kelurahan Sisir, Kota Batu, dengan luas tanah 394 M2, dengan sertifikat hak milik nomor 4542 dengan batas-batas;- Utara : jalan Kampung;- Selatan ; Komplek perumahan; - Timur : kavling Nomor 10;- Barat : kavling nomor 8;Adalah harta bersama antara Tergugat/Pembanding dengan almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo;6. Menetapkan bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar putusan nomor 5 (lima) adalah (setengah) bahagian menjadi hak Tergugat/Pembanding dan (setengah) bahagian lagi menjadi hak dari almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo yang dapat dibagi waris;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut;a. Ivonny alias Ivone binti Mogot sebagai istri mendapat 1/8 (satu perdelapan) dari harta waris, ditambah (setengah) sebagai bagian atas harta bersama dari harta tersebut pada diktum angka 6 (enam) yang dikomulasi menjadi 27/48 atau 56,25 % bahagian dari harta waris;b. Wynn Adriano, S.E. bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. sebagai anak laki-laki mendapat 14/48 atau 29,17 % bahagian dari harta waris;c. Zaskia Pricillia Permana binti R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S., sebagai anak perempuan mendapat 7/48 atau 14,58 % bahagian dari harta waris;8. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan bagian para Penggugat/para Terbanding sebagaimana diktum angka 7 (tujuh) huruf b dan c tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilelang diktum Nomor 5 (lima) melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi sesuai dengan bunyi diktum angka 7 (tujuh) antara para Penggugat/para Terbanding dan Tergugat/ Pembanding;9. Menolak gugatan para Penggugat/para Terbanding selain dan selebihnya;C. Dalam Rekonvensi;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juli 2016 di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu karena sakit;3. Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhum R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S bin R. Soewondo;3.1. Ivonny alias Ivone binti Mogot (Istri);3.2. Wynn Adriano, S.E. bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. (anak laki-laki)3.3. Zaskia Pricillia Permana bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. (anak perempuan)4. Menetapkan harta berupa :4.1. Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen diatasnya, dengan ukuran 15 M x 30 M = 450 M2, terletak di Jalan Prapen Indah, Blok A, No. 31, RT. 001, RW. 007, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut;- Utara : rumah Blok A. 30;- Timur : Jl Prapen Indah;- Selatan : rumah Blok A. 32;- Barat : Gedung Amway;4.2. Sebagaimana uang yang ada dalam Buku tabungan an R. Doxa Permana alias R. Doksa Permana S bin R. Soewondo pada Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel Surabaya, Nomor Rekening 1601-174-855-051/DA, CIF 174855 sebesar Rp46.001.713.744,00 (empat puluh enam milyar satu juta tujuh ratus tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);4.3. Sebagaimana uang yang ada dalam Buku tabungan an R. Doxa Permana alias R. Doksa Permana S bin R. Soewondo pada Bank QNB Cabang Pembantu Ngagel Surabaya, Nomor Rekening 1601-174-855-052/DA, CIF 174855 sebesar Rp 477.915.929,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah);Adalah budel waris/tirkah dari R. Doxa Permana alias R. Doksa Permana S bin R. Soewondo;5. Menetapkan besar bahagian ahli waris masing-masing,5.1. Ivonny alias Ivone binti Mogot (Istri)= 3/24 atau 12,5 % bahagian dari harta waris;5.2. Wynn Adriano, S.E. bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S. = 14/24 atau 58,33 % bahagian dari harta waris;5.3. Zaskia Pricillia Permana bin R. Doxa Permana alias R. Doxa Permana S.= 7/24 atau 29,17 % bahagian dari harta waris;6. Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk menyerahkan bagian Tergugat/Pembanding sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura khusus diktum point 4.1 akan dijual lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya dibagi sesuai dengan bunyi diktum angka 5 (lima) antara para Penggugat/para Terbanding dan Tergugat/ Pembanding;Dalam Konvensi dan Rekonvensi;- Menghukum para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi, dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 9.062.000,00 (sembilan juta enam puluh dua ribu rupiah); - Menghukum biaya perkara pada tingkat banding kepada Tergugat/Pembanding sebesar Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 421/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Kasasi : 525 K/Ag/2021
Pertama : 1808/Pdt.G/2019/PA.MLG
Statistik285291