Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 412/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abd. Hadi Nasution |
Hakim Anggota | Hendrawan Nainggolan, Nasfi Firdaus |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Harianda Sinaga alias Bagol telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;3. Menjatuhkan pula pidana kepada Terdakwa untuk membayar denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram;- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampurna kecil;- 4 (empat) buah kaca pirex;- 1 (satu) buah bungkus plastik klip transparan yang berisi sisa sabu;- 1 (Satu) unit hand phone warna hitam merk strawberry;- 1 (Satu) buah pisau silet warna putih merek zorrik super;- 1 (satu) buah tas sandang samping warna coklat merek Polo Lucky;- 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong;- 1 (satu) buah kompeng alat memakai sabu;- 1 (Satu) buah jarum suntik;- 1 (satu) buah pipet kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio warna merah tanpa Plat Nomor Polisi nomor mesin 28D-3238990 dan nomor rangka MH328D40DBJ239096;Dirampas untuk Negara;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik226