Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2014/PN. DPS. |
|
Nomor | 169/Pdt.G/2014/PN. DPS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parulian Saragih |
Hakim Anggota | M.djaelani, Sh.dan Putu Gde Hariadi |
Panitera | I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat/Turut Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum Penggugat adalah ahli waris I Gusti Ngurah Made Dog dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Almarhum termasuk mewarisi tanah sengketa I Gusti Ngurah Made Dog ;3. Menyatakan demi hukum tanah sengketa yaitu :Harta warisan almarhum I Gusti Ngurah Made Dog yang dimaksud adalah sebidang tanah dengan hak milik pipil No.160, persil No. 65 kelas I, terletak di subak Kedaton, Desa Sumerta Kelod, , Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan Nomor SPPT : 51.71.020.002.006-0096.0 dengan luas 29.990 M2 (dua puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh meter persegi), yang terletak disubak Kedaton Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar tercatat atas nama I Gusti Ngurah Made Dog, dengan batas-batas : - sebelah Utara : Parit (telabah) - sebelah Timur : Jalan Drupadi, parit - sebelah Selatan : Parit; - sebelah Barat : Jalan Jaya Giri; Adalah sah merupakan tanah hak milik peninggalan Almarhum I Gusti Ngurah Made Dog; 4. Menyatakan tanah sengketa yang dipecah menjadi beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Laba Pura Merajan Satria adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan secara hukum Turut Tergugat II tidak mempunyai hak atas tanah sengketa;-7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Penggugat secara sukarela dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 4.016.000,- (empat juta enam belas ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pdt.G/2014/PN._DPS..zip
- Download PDF
- 169/Pdt.G/2014/PN._DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 395 PK/Pdt/2017
Banding : 65/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 169/Pdt.G/2014/PN. DPS.
Statistik4715