Putusan PT DENPASAR Nomor 65/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 65/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R R Suryadani Surying Adininggrat. |
Hakim Anggota | Sutrisni, Engan H. Amir Maddi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | ----- M E N G A D I L I ----- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Turut Tergugat II dan Turut Tergugat I ; --- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 169/Pdt.G/2014/PN.Dps sepanjang yang menyangkut mengenai pokok perkara yang di mohonkan banding tersebut ; ----------- MENGADILI SENDIRI --Dalam Eksepsi : --- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 26 Nopember 2014 Nomor : 169/Pdt.G/2014/PN.Dps sepanjang mengenai eksepsi ; -------------------Dalam Pokok Perkara : --- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding ; --------- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 65/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 395 PK/Pdt/2017
Banding : 65/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 169/Pdt.G/2014/PN. DPS.
Statistik7326