Putusan PT PEKANBARU Nomor 59PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 59PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Santun Simamora, M.h Jarasmen Purba |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat akan ketentuan Pasal 106 ayat (1) yakni sediaan formasi sebagaimana dalam dakwaan atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Dan Ketiga Primair Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang - Undang Nomor : 8 Tahun 1981, Undang-Undang No. 2 tahun 1986 Jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini:M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 855/Pid.Sus/2017/PN.Pbr, tanggal 13 Frebruari 2018, sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan, sehingga Amar selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa KHAIRUM PASARIBU ALS AROM BIN ALM H. RUSLAN PASARIBU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan Hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram dan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedar sediaan formasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yakni sediaan formasi ? sebagaimana dalam Dakwaan atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) Dan Ketiga Primair Pasal 197 Jo Paasal 106 ayat (1) UU.RI No, 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun. - Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;- Menetapkan masa penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;- Menetapkan barang bukti berupa :? 1 bungkus plastik bening besar berisikan 20 butir narkotika golongan I jenis pil ektasi dengan bentuk love warna coklat dengan berat kotor 7,38 gram berat pembungkus 1,09 gram, berat bersih 6,29 gram dan berat perbutir 0,3145 gram , dimusnahkan 16 butir dengan berat 5,032 gram, 3 butir untuk Pengujian BPOM Pekanbaru dengan berat 0,09435 gram dan 1 butir untuk persidangan dengan berat 0,3145 gram ;? 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam ;? 1 Helai celana panjang warna hitam merk Tony Jack yang dikantong celananya ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang terdapat 22 butir pil warna kuning di dalam pembungkus plastik plastik berat kotor 6,57 gram berat pembungkus 0,41 gram berat bersih 6,16 gram dan berat perbutir 0,28 gram dimusnahkan 18 butir dengan berat 5,04 gram, 3 butir untuk uji BPOM Pekanbaru dengan berat 0,84 gram dan 1 butir pil untuk persidangan , 1 bungkus plastik bening berisikan dua warna merah muda dan coklat muda;? 1 bungkus plastik bening berisikan butir;? 1 buah kotak kain sarung atlas yang di dalamnya berisikan bungkusan plastic;? 1 buah tas kecil merk eiger yang berisikan timbangan elektrik merk sonic;Masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan;- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua Tingkat Peradilan dan untuk Pengadilan Tinggi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 59PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59PID.SUS/2018/PT PBR
Kasasi : 1820 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 855/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik5033