Putusan PN PEKANBARU Nomor 855/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
|
Nomor | 855/Pid.Sus/2017/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Yudissilen, Mh Asep Koswara |
Panitera | Hj. Dessurya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa KHAIRUM PASARIBU ALS AROM BIN ALM H. RUSLAN PASARIBU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua; Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama dan kedua tersebut. Menyatakan ia Terdakwa KHAIRUM PASARIBU ALS AROM BIN ALM H. RUSLAN PASARIBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan ketiga Primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun. Menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penangkapan dan / atau Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 bungkus plastik bening besar berisikan 20 butir narkotika golongan I jenis pil ektasi dengan bentuk love warna coklat dengan berat kotor 7,38 gram berat pembungkus 1,09 gram, berat bersih 6,29 gram dan berat perbutir 0,3145 gram , dimusnahkan 16 butir dengan berat 5,032 gram, 3 butir untuk Pengujian BPOM Pekanbaru dengan berat 0,09435 gram dan 1 butir untuk persidangan dengan berat 0,3145 gram; 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam; 1 Helai celana panjang warna hitam merk Tony Jack yang dikantong celananya ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang terdapat 22 butir pil warna kuning di dalam pembungkus plastik plastik berat kotor 6,57 gram berat pembungkus 0,41 gram berat bersih 6,16 gram dan berat perbutir 0,28 gram dimusnahkan 18 butir dengan berat 5,04 gram, 3 butir untuk uji BPOM Pekanbaru dengan berat 0,84 gram dan 1 butir pil untuk persidangan , 1 bungkus plastik bening berisikan dua warna merah muda dan coklat muda; 1 bungkus plastik bening berisikan butir; 1 buah kotak kain sarung atlas yang di dalamnya berisikan bungkusan plastic; 1 buah tas kecil merk eiger yang berisikan timbangan elektrik merk sonic;Masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59PID.SUS/2018/PT PBR
Kasasi : 1820 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 855/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Statistik579