Putusan PN KUPANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Yelmi, Ansyori Syaifudin |
Panitera | - Apni S. Abolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Drs. Philips Tangdilintin, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ?sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; ----------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp200.000.000.-(dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------3. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.659.215.606,- (enam ratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas juta enam ratus enam rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -----------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Rencana pembangunan rumah khusus Nomor A.Pb.621.27/197/Peng. Pemb/ 2012 tanggal 21 November 2012 ;2. 1 (Satu) Jepitan Berita acara Rapat Kesepakatan pemanfaatan lahan lokasi tabali dan lokasi Batu Ata hari kamis tanggal 8 November 2012;3. 1 (Satu) Jepitan Fotocopy Salinan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Widartiningsih, SH No 73 tanggal 12 September 2012;4. 1 (Satu) Bundel Asali Surat perjanjian (Kontrak) Nomor KU.08.08/PK-PR KFT/SATKER-PR NTT/ PRK KFT/01 tanggal 08 Oktober 2012 antara PPK penyediaan rumah untuk MBR direktif presiden di provinsi NTT kabupaten Flores Timur dengan PT. CITRA DJARI NUSANTARA;5. 1 (Bundel) asli Adendum kesatu tanggal 13 Desember 2012 PPK penyediaan rumah untuk MBR direktif presiden di provinsi NTT kabupaten Flores Timur dengan PT. CITRA DJARI NUSANTARA;6. 1 (Jepitan) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Langsung Uang muka 15% atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Flores Timur Nomor 425220B/039/112 tanggal 16 November 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 00341/LS/SATKER-PRNTT/X/2012 tanggal 5 November 2015 Sebesar Rp. 712.179.868,- beserta lampiran;7. 1 (Jepitan) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Langsung Uang muka termin I 40% atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Flores Timur Nomor 440406B/039/112 tanggal 27 Desember 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 0710/LS/SATKER-PRNTT/XII/2012 tanggal 17 Desember 2015 Sebesar Rp. 211.158.026,- beserta lampiran;8. 1 (Jepitan) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Langsung Uang muka tahap III 100% atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Flores Timur Nomor 440742B/039/112 tanggal 17 Desember 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 00711/LS/SATKER-PRNTT/XII/2012 tanggal 17 Desember 2015 Sebesar Rp. 316.737.039,- beserta lampiran;9. 1 (Jepitan) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Retensi 5% (Lima Persen) atas Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Kabupaten Flores Timur Nomor : 441296B/039/112 tanggal 27 Desember 2012 dan Surat Perintah Membayar (SPM) NO : 00656/LS/SATKER-PRNTT/XII/2012 tanggal 17 Desember 2012 Sebesar Rp. 77.427.049,- beserta lampiran;10. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) tanggal 31 Desember 2012 pada PT. Bank Negara Indonesia (BNI) cabang kupang tanggal 31 Desember 2012 Sebesar Rp. 611.381.125,-11. Fotocopy Surat PT. CITRA DJARI NUSANTARA Nomor : 008/ CDN-PRNTT/ VII-2013 tanggal 11 Juli 2013 Perihal Tanggapan atas surat Nomor 130/SATKER-PRNTT/VI/2013 dan Penyetoran Kembali Dana Blokir ke Kas Negara. 12. 1 (satu) buku asli Dokumen Kontrak Buku I Nomor : KU.08.08/PK-PRNTT/SPRK-7/529 tanggal 7 Agustus 2012 Pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sumba Tengah antara PPK Penyediaan Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT dengan PT Ambara Puspita;13. 1 (satu) buku asli Addendum Ke-1 tanggal 10 Desember 2012 terhadap Kontrak Nomor : KU.08.08/PK-PRNTT/SPRK-7/529 tanggal 7 Agustus 2012 Pekerjaan Supervisi Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sumba Tengah antara PPK Penyediaan Rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT dengan PT Ambara Puspita;14. 1 (Satu) bundel fotokopi Laporan Pendahuluan Supervisi Rumah Khusus (Rusus) di Kabupaten Nga dan Kabupaten Flores Timur;15. 1 (Satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan Minggu ke-V periode 04 November 2012 s/d 10 November 2012 Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Kabupaten Flores Timur;16. 1 (Satu) bundel fotokopi Laporan Mingguan Minggu ke-VII periode 16 September 2012 s/d 22 September 2012 Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Kabupaten Ngada;17. 1 (Satu) bundel fotokopi Laporan Antara Supervisi Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Desa Sobo 1 dan Desa Were 3 Kec. Golewa, Kab. Ngada serta Tabali Kel. Sarotari dan Batu Ata Kel. Pohon Bao Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur TA 2012;18. 1 (Satu) bundel fotokopi Laporan Akhir Supervisi Pembangunan Rumah Khusus (Rusus) Desa Sobo 1 dan Desa Were 3 Kec. Golewa, Kabupaten Ngada serta Tabali Kel. Sarotari dan Batu Ata Kel. Pohon Bao Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur TA 2012;19. Asli Surat dari PT. Ambara Puspita Nomor : 03/AP-spvft_RUSUS-MBR/XI/2012 tanggal 07 November 2012 perihal Mohon Pengertian yang ditujukan kepada PT Citra Djadi Nusantara. 20. Asli Surat dari PT. Ambara Puspita Nomor : 04/AP-spvft_RUSUS-MBR/XI/2012 tanggal 20 November 2012 perihal Teguran yang ditujukan kepada PT Citra Djadi Nusantara.21. Asli Surat dari PT. Ambara Puspita Nomor : 17/AP-spvft_RUSUS-MBR/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 perihal Penegasan Kembali yang ditujukan kepada PT Citra Djadi Nusantara.22. 1 (satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 359158Z/039/112 tanggal 03 Oktober 2012 untuk pembayaran langsung uang muka (20%) atas pekerjaan Jasa Konsultansi senilai Rp.109.370.880,- dan Surat Perintah Membayar Nomor : 00259/LS/SATKER-PRNTT/X/2012 tanggal 02 Oktober 2012 beserta lampiran;23. 1 (satu) jepitan fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 440580B/039/112 tanggal 27 Desember 2012 untuk pembayaran langsung termin I (50%) atas pekerjaan Jasa Konsultansi senilai Rp.130.654.080,- dan Surat Perintah Membayar Nomor : 00659/LS/SATKER-PRNTT/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 beserta lampiran. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;2. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 964 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg
Lainnya : 08/Pid.Sus-TPK/2016/PT.KPG.
Statistik
Statistik
141
82