Putusan PTA SEMARANG Nomor 229/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak229/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0684/Pdt.G/ 2016/PA.Ska. tanggal 09 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Shafar 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan sehingga berbunyi sebagai berikut :MENGADILIDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Majelis Hakim Pengadilan Agama Surakarta;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat sebelum ikrar talak diucapkan sebagai berikut :a. Nafkah madhiyah sejak Januari 2017 sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);b. Nafkah selama iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);c. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) anak bernama ANAK 1 P DAN T, perempuan, lahir 21 Juli 2009 dan ANAK 2 P DAN T, laki-laki, lahir 14 Januari 2013 berada dibawah asuhan Penggugat dengan memberikan akses kepada Tergugat untuk memberikan perhatian, kasih sayang, membawa rekreasi dan sebagainya dengan seizin dan sepengetahuan Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah anak setiap bulannya sekurang-kurangnya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10 %;5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.931.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0684/Pdt.G/2016/PA.Ska
Banding : 229/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Statistik6021