Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 149/B/2017/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 149/B/2017/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dani Elpah |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Nurman Sutrisno |
Panitera | Artimi Windarasih |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi;-----? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 6/G/2017/PTUN. MTR. Tanggal 06 Juni 2017 yang dimohonkan banding oleh Pembanding/Tergugat II Intervensi;------------------------------------------------MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi : ---------------------------------------------------------------------------------? Menerima eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi;-----------------------? Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor : 6/G/2017/PTUN. MTR.;---------------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan eksepsi dari Pembanding/Tergugat II Intervensi selain dan selebihnya tidak diterima;-------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa/Perkara :----------------------------------------------------------? Menyatakan gugatan dari Terbanding/Penggugat tidak diterima;----------------? Menghukum Terbanding/Penggugat dan Terbanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/B/2017/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 149/B/2017/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/B/2017/PT.TUN.SBY
Kasasi : 216 K/TUN/2018
Pertama : 6/G/2017/PTUN.MTR.
Statistik8943