Putusan PTUN MATARAM Nomor 6/G/2017/PTUN.MTR |
|
Nomor | 6/G/2017/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 6/G/2017/PTUN.MTR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Rahmi Afriza |
Hakim Anggota | Retno Ariyani, Pulung Hudoprakoso |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; Dalam Pokok Sengketa; 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik No. 151 tanggal 30 Januari 1995, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 1553/1994 tanggal 5 September 1994 terletak di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 5.120 M2 semula atas nama Zainal Muttakin Hasan yang beralih menjadi atas nama Haji Husni Abdul Hamid pada tanggal 19 Agustus 1996; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Peralihan Hak atas Sertipikat Hak Milik No. 151 tanggal 30 Januari 1995, Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor 1553/1994 tanggal 5 September 1994 terletak di Desa Jenggik, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Luas 5.120 M2 semula atas nama Zainal Muttakin Hasan yang beralih menjadi atas nama Haji Husni Abdul Hamid pada tanggal 19 Agustus 1996; 4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 365.000,- (Tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2017/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 6/G/2017/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/B/2017/PT.TUN.SBY
Kasasi : 216 K/TUN/2018
Pertama : 6/G/2017/PTUN.MTR.
Statistik6732