Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 99 K/Pdt/2015 |
|
Nomor | 99 K/Pdt/2015 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | Soltoni Mohdally, H. Mahdi Soroinda Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi IWILLIAM BUDI SANTOSO, tersebut; 2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II JANDRA SUGATI HENDRA alias ANCE, tersebut; 3. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 150/PDT/ 2015/PT SBY., tanggal 5 Juni 2014 yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri SurabayaNomor 02/Pdt.G/2013/PN Sby., tanggal22 Juli 2013; MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat yang selalu tidak menepati janji-janjinya untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), sebagai perbuatan ingkar janji/atau wanprestasi; - Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh hutangnya sebesar Rp295.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; - Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak 30 September 2012 hingga hutang tersebut dibayar lunas; - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomer 617, dikenal sebagai rumah, yang terletak di Jalan Darmo Harapan Indah I/SS, RT 004/RW 003. Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; - Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Pemohon Kasasi I/Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99_K/Pdt/2015.zip
- Download PDF
- 99_K/Pdt/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/Pdt/2015
Lainnya : 150/PDT/2014/PT SBY.
Pertama : 02/Pdt.G/2013/PN Sby
Statistik4114