Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.G/2013/PN.Sby |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2013/PN.Sby |
Para Pihak | JANDRA SUGATI HENDRA alias ANCEVS1. WILLIAM BUDI SANTOSO2. JUSTINE CHANDRA3. ANGELA BUDI SANTOSO, S.H4. DAVID BUDI SANTOSO5. EMANUEL BUDI SANTOSO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkono, Hj. Titik Tejaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat yang selalu tidak menepati jani-janjinya untuk membayar seluruh hutangnya kepada penggugat sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah), sebagai perbuatan ingkar janji/atau wanprestasi ; - Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh hutangnya sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus ; - Menghukum pula Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sebilan ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak 30 September 2012 hingga hutang tersebut dibayar lunas ; - Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomer 617, dikenal sebagai rumah, yang terletak di Jalan Darmo Harapan Indah I/SS, RT.004/RW.003. Kelurahan Tandes Kecamatan Tandes Kota Surabaya ; - Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II,Turut Tergugat III dan Turut tergugat IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 1.721.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 99 K/Pdt/2015
Pertama : 02/Pdt.G/2013/PN Sby
Statistik325