Putusan PN KENDARI Nomor 384/Pid.B/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 384/Pid.B/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Andi Asmuruf, M.h Tahir |
Panitera | Mansyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa M. NUR Bin AL GAIB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyerobotan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) rangkap tanda terima dari Pertanahan Kota Kendari Sertifikat Asli No. 12 Tahun 1978 Desa Lepo-Lepo;- 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat No. 12 tahun 1978 Desa Lepo-Lepo atas nama ANDI MARWIAH dan ANDI SALWAN TAMAR yang sudah dilegalisfr Kantor Pos Wua-Wua;- 1 (satu) rangkap tanda terima dari Pertanahan Kota Kendari Sertifikat Asli No. 30 tahun 1979 Desa Lepo-Lepo;- 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifakat No. 30 tahun 1979 Desa Lepo-Lepo atas nama ANDI MARWIAH dan ANDI SALWAN TAMAR yang sudah dilegalisir Kantor Pos Wua-Wua;- 1 (satu) rangkap fotocopy putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan No. 18/G/2015/PUTN.Kdi yang sudah dilegalisir Kantor Pos Wua-Wua;- 1 (satu) rangkap fotocopy putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan No. 19/G/2015/PUTN.Kdi yang sudah dilegalisir Kantor Pos Wua-Wua;- 1 (satu) rangkap fotocopy putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, putusan No. 19/G/2015/PUTN.Kdi, jo 29/G/2016/PTUN.MKS yang sudah dilegalisir Kantor Pos Wua-Wua;- 1 (satu) lembar Surat Wasiat dari ABDUL SINGKA TAMAR;Dikembalikan kepada kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa H. LAWATA LAMUSE Bin H. LAMUSE;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 384/Pid.B/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 384/Pid.B/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 384/Pid.B/2018/PN Kdi
Statistik3728