Putusan PA MEDAN Nomor 1571/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 1571/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Bakhtiar |
Hakim Anggota | H. Dahlan Siregar, Mh Marwan A. Rahman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Xxxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Xxxxxx) dihadapan Sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor,Kota Medan tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Barat.Kota Medan tempat perkawinan dilangsungkan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);3. Menetapkan nafkah idda Penggugat Rekonvenssi selama masa iddah sejumlah Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);4. Menetapkan mut?ah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);5. Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama xxxxxx dan xxxxxx dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;6. Menetapkan biaya pemeliharaan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas sejumlah minimal Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri.7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2, 3, 4 dan 6 tersebut di atas ketika Ikrar Talak dilaksanakan.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 1571/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik492