Putusan PTA MEDAN Nomor 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Harahap |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, Dra. Hj. Rokhanah |
Panitera | Hj. Ainul Mardiah |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1571/ Pdt.G/2016/PA. Mdn, tanggal 24 Januari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PEMBANDING) dihadapan Sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor,Kota Medan tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Barat.Kota Medan tempat perkawinan dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.2. Menetapkan nafkah masa lampau Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 14.400.000,00 (empat belas juta empat ratus ribu rupiah).3. Menetapkan Nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).4. Menetapkan Uang Mut?ah sebesar Rp10.000.00,00 (sepuluh juta rupiah).5. Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK I, laki-laki, lahir tanggal 01 Nopember 2005 M. dan ANAK II, perempuan, lahir tanggal 09 April 2009 M. dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;6. Menetapkan biaya pemeliharaan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut di atas sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya kesehatan dan biaya pendidikan dengan mempertimbangkan kenaikan 10% per tahun. sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri.7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi biaya-biaya sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2, 3, 4 dan 6 tersebut di atas .8. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp591.000,00.- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebaskan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 1571/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik7045