- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAREPARE NO 37/PID.B/2019/PN PRE TANGGAL 15 APRIL 2019;
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD NASRI ALIAS NASRI BIN MANNU TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA UNTUK TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 320 ( TIGA RATUS DUA PULUH ) ZAK BERAS MEREK MAWAR MELATI;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA BERWARNA MERAH TERTANGGAL 16 JANUARI 2019 ATAS NAMA NASRI;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA TERTANGGAL 15 JANUARI 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH NASRI;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Parepare No 37/Pid.B/2019/PN Pre Tanggal 15 April 2019;
- Menyatakan terdakwa Muhammad Nasri Alias Nasri Bin Mannu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 320 ( tiga ratus dua puluh ) zak beras merek mawar melati;
- 1 (satu) lembar nota berwarna merah tertanggal 16 Januari 2019 Atas nama Nasri;
- 1 (satu) lembar nota tertanggal 15 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Nasri;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 247/PID/2019/PT MKS |
|
Nomor | 247/PID/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Budi Susilo |
Hakim Anggota | Brdwi Tomo, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | Chaerul Abdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI DIKEMBALIKAN KEPADASAKSI DARWIS RAZAK ALIAS UCEMELALUI SAKSI H. DAHLAN; DIKEMBALIKAN KEPADA H. DAHLAN; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI Dikembalikan kepadasaksi Darwis Razak Alias Ucemelalui saksi H. Dahlan; Dikembalikan Kepada H. Dahlan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/PID/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 247/PID/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 955 K/Pid/2019
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Pre
Banding : 247/PID/2019/PT.MKS
Statistik7721