- Menyatakan terdakwa Muhammad Nasri Alias Nasri Bin Mannu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengelapan" sesuai pasal 372 KUHPidana sebagaimana dakwaan ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 320 ( tiga ratus dua puluh ) zak beras merk mawar melati;
- 1 (satu) lembar nota berwarna merah tertanggal 16 Januari 2019 Atas nama Nasri;
- 1 (satu) lembar nota tertanggal 15 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Nasri;
Putusan PN PARE PARE Nomor 37/Pid.B/2019/PN Pre |
|
Nomor | 37/Pid.B/2019/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nofan Hidayat, Br Hakim Anggota Adhika Bhatara Syahrial |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepadasaksi Darwis Razak Alias Ucemelalui saksi H. Dahlan; Dikembalikan Kepada H. Dahlan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.B/2019/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 37/Pid.B/2019/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 955 K/Pid/2019
Pertama : 37/Pid.B/2019/PN Pre
Lainnya : 247/PID/2019/PT.MKS t
Banding : 247/PID/2019/PT.MKS
Statistik9824