- Menyatakan Terdakwa I. NADIRIN alias DIRIN bin ABDUL RAHMAN dan Terdakwa II. AKHMAD TAUFIQ alias OPIK bin AMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------- -----
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------
- Korek api gas merk TOKAI warna biru ; --------------------------------------------------
- 1 (satu) bilah parang terbuat dari besi panjang 30cm gagang terbuat dari kayu dan bersarung ; ---------------------------------------------------------------------------
- Minyak solar yang ditempatkan didalam galon 5 liter warna putih; ---------------
- Obor terbuat dari bambu panjang 1,5 meter ; ----------------------------------------
- Kep air / pompa air merk CROSS MARK warna putih; ------------------------------
- 2 (dua) buah batang kayu sisa kebakaran; ----------------------------------------------
- 1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu; ---------------------------------------------
- 1 (satu) unit mesin chainsaw warna biru merk MAESTRO ; ------------------------
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);----------------------------
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 76/Pid.B/LH/2019/PN Ngb |
|
Nomor | 76/Pid.B/LH/2019/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wisnu Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.B/LH/2019/PN Ngb
Statistik3967